INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
7-K/PM.II-11/AD/I/2024 | Gori Rambe, S.H. | Ifan Agus Hari Setiawan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7-K/PM.II-11/AD/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/12/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama: "Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak di palsu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat" atau Kedua: "Setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya" |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |