Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
34-K/PM.II-11/AL/VI/2025 | Andreas Prasetyo W, S.H. | 1.Prayogo 2.Priyanto |
Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 34-K/PM.II-11/AL/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/54/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama: “Barang siapa yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu atau untuk sampai pada barang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” atau Kedua: “Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” atau Ketiga: “Barangsiapa yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |